Sabtu, 12 Februari 2011

PEMBAYARAN PAJAK SECARA ONLINE DI CALIFORNIA


Tulisan ini disarikan dari buku e-Government in Action, Ragam Kasus Implementasi Sukses di Berbagai Belahan Dunia. Sebenarnya tulisan ini sebagai tugas mata kuliah e-Government, sudah saya buat slide dalam bentuk PPT, dan ternyata harus dicantumkan di blog masing-masing.  Artikel ini sangat bagus untuk dijadikan referensi bagi pelaksanaan e-government khususnya di kantor pajak, biar Gayus-Gayus baru tidak tumbuh subur di Indonesia (hehehe..) Berikut Artikelnya :

Latar belakang
Sebelum melaksanakan inisiatif e-Government secara luas, Dinas Perpajakan California, Franchise Tax Board (FTB) sebenarnya telah meletakkan beberapa dasar penting dengan mengaplikasikan beberapa proses pembayaran pajak melalui proses elektronik.  Tahun 1993, FTB membangun Electronic Fund Transfer, yang bisa digunakan oleh pembayar pajak melalui transfer rekening, membayar website (1996), dan yang paling maju adalah membangun "e-pay", sistem dimana FTB bisa melakukan debit atas rekening pembayar pajak, yaitu pada tahun 1999.  Namun demikian, seiring dengan  berbagai perkembangan, dirasakan perlunya inisiatif e-Government sebagai usaha untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.  E-government berarti menggunakan teknologi, kemampuan dan jaringan yang dimiliki secara maksimal.  inisiatif ini setidaknya didorong oleh tiga hal (Connel, 2000) :
  1. Ekspektasi yang semakin besar dari customer Dinas Perpajakan untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. 
  2. Semakin meluasnya inisiatif e-Government secara nasional di California di berbagai departemen pemerintahan.
  3. Kompetisi global yang semakin kuat
Penerapan Tujuan dan Target
Untuk memudahkan proses pelaksanaan, FTB menetapkan tujuan dan target yang harus dipenuhi dalam hubungannya dengan pelaksanaan e-Government. Ada dua tujuan besar yang dijabarkan dalam beberapa target secara lebih detail, sebagai berikut:

Pertama, Menyediakan Layanan online untuk customer dan konsultan perpajakan.  Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa target telah ditetapkan:
  • Menyediakan formulir aplikasi secara online.
  • Memberikan pengalaman menarik dalam pemrosesan pajak secara online.  Dalam hal ini, portal pajak dibangun dengan kemudahan bagi konsumen dan penggunaannya, berdasarkan pada kepentingan dan manfaat yang akan mereka peroleh.
  • Menyediakan akses informasi dan komunikasi secara online sehingga memudahkan pembayar pajak untuk berkonsultasi dan bertanya jika perlu.
  • Penyediaan proses transaksi pembayaran pajak secara online, hal ini untuk memudahkan pembayar pajak bertransaksi dimanapun dan kapanpun mereka berada.
  • Mengirimkan informasi kepada pembayar pajak secara online melalui email dan newsletter yang dikirim secara rutin.
Inisiatif yang sudah mulai dijalankan dalam upaya mencapai target diatasa diantaranya adalah:
  • Membangun konsep email yang aman, dengan otoritas tandatangan digital kepada dan untuk pembayar pajak.
  • Membuat aplikasi yang memungkinkan semua formulir pajak bisa diakses lewat website.
  • Melayani permintaan secara online untuk berlangganan pembayaran pajak secara otomatis
  • Pemberian PIN sebagi password untuk otentifikasi pembayaran online.

Kedua, Bagaimana menggunakan teknologi yang sesuai untuk mengubah cara berbisnis secara internal dan dengan supplier.  Secara detail, tujuan tersebut dibagi menjadi beberapa target pelaksanaan:
  • Menyediakan berbagai formulir internal, panduan dan publikasi secara online.
  • Penyediaan intranet yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pekerja.
  • Pelaksanaan proses administrasi secara internal dilakukan secara online, termasuk dengan supplier.
  • Sistem aplikasi yang memungkinkan informasi, saran, dan umpan balik dari pembayar pajak diterima langsung oleh staf yang bersangkutan sesuai bidangnya.
Beberapa inisiatif yang sudah diajlankan untuk mencapai target-target tersebut adalah ;
  • Menyediakan akses intranet untuk seluruh formulir, panduan dan informasi internal.
  • Membangun sistem aplikasi dimana proses kerja internal bisa dilakukan secara elektronis.
  • Partisipasi dalam pengembangan sistem di California secara keseluruhan.
  • Membangun database kepegawaian yang bisa diintegrasikan ke dalam sistem kepegawaian secara nasional.
  • mengembangkan sistem pelatihan, perijinan dan pendanaan secara online.
Strategi Menuju Kesuksesan Implementasi
Beberapa straetegi yang diterapkan FTB dalam melaksanakan e-Government adalah sebagai berikut :
Pertama, membangun kepercayaan publik yang dilakukan dengan beberapa hal yaitu,
  • Privacy dari pembayar pajak dijaga ketat,
  • Masalah keamanan data,
  • Prinsip otentifikasi dengan memberikan password dan PIN sebagai alat transaksi.
Kedua, Memperluas kerjasama dengan berbagai pihak; yaitu pihak swasta,departemen dan organisasi pemerintah serta kerjasama pembangunan sistem informasi secara nasional.
Ketiga, Penerapan e-Government harus terpusat pada kepentingan pelanggan.
Keempat, Membangun kapasitas organisasi agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan.

18 komentar:

  1. Selamat pagi Mba... Numpang comment nih.....
    Wah..artikelnya bagus Mba...
    Menurut pendapat saya, adanya pembayaran pajak secara online adalah sebuah konsep reformasi yang sangat bagus untuk diterapkan pada bidang perpajakan di Indonesia. Karena meliahat budaya birokrasi di Indonesia lebih cenderung memiliki budaya " Bertatap Muka " sehingga hal ini membuat celah terjadinya penyelewengan. Ingat kata Bang Napi " Kejahatan muncul bukan karena hanya ada niat dari pelaku..Tapi karena ada KESEMPATAN ". Kesempatan untuk bertatap muka akan memberikan peluang terhadap mereka yang mempunyai niat tidak baik. Tentunya hal ini akan berbeda jika semua pembayaran pajak, terutama pajak-pajak negara yang besar yangg berasal dari para investor, dapat dilakukan secara komputerisasi dan secara transparan maka kemungkinan untuk terjadinya tawar-menawar sangatlah kecil. Karena dengan sistem komputerisasi yang bersifat onleine, besarnya pajak yang wajib di bayar oleh wajib pajak terpampang secara jelas, sehingga hal ini meminimalisir terjadinya penyelewengan. Munculnya Gayus sebagai mafia pajak karena ini terjadi adanya lebih banyak kesempatan untuk bertatap muka.
    Terima kasih, semoga bermanfaat

    BalasHapus
  2. To Syamsul: Semoga artikel ini juga dibaca oleh penyelenggara pajak di Indonesia,,jika memang ada keinginan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, maka perbaikan-perbaikan harus senantiasa dilakukan..

    BalasHapus
  3. setuju dengan mas syamsul...dengan pembayaran secara online maka proses negosiasi dengan petugas pajak juga akan semakin berkurang...
    ayo..segera saja bikin format transaksi pembayaran dan Penggunaan uang pajak secara online yang bisa dibaca oleh semua orang sehingga masyarakat tidak ragu lagi kalo pajak yang dibayarkan tidak dikorup dan digunakan untuk kepentingan yang bukan untuk rakyat....

    BalasHapus
  4. Dwi Saraswati ...
    Setuju dua kali...
    Ayo kita reformasi sistem pembayaran pajak kita, jangan lagi bermunculan Gayus-Gayus yang lain. Sudah saatnya kita terapkan pembayaran pajak secara online untuk membangun kepercayaan dan kenyamanan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya tuk bayar pajak... Apa kata dunia?????

    BalasHapus
  5. wah...rame dengan kata setuju nih...hee,,yang jadi pertanyaan sekarang adalah pemimpin kita mau merubah sistem gak ya??coz bisa jadi sitem sekarang dipertahankan karena memberikan keuntungan bagi mereka.apa kita harus 'people power' seperti di Mesir agar pemimpin kita mau merubah keadaan??? :)

    BalasHapus
  6. dan yang paling penting kita gak perlu ngantri lama-lama buat bayar pajak...
    he....

    BalasHapus
  7. memang benar penerapan IT dlm pembayaran pajak hrs dilaksanakan, minimal dg sistem on line bisa mengurangi "perselingkuhan" antara wajib pajak dengan petugas pajak. Ingat kedua belah pihak saling membutuhkan

    BalasHapus
  8. dengan niat baik dan kesiapan infrastruktur saya yakin perpajakan Indonesia bisa lebih baik

    BalasHapus
  9. Pajak..pajak..pajak.... sekarang kata itu menjadi orang menerawang menghalusinasikan "gay-wig". Tapi gak usah risau, saya setuju pembayaran pajak secara on-line...praktis, cepat.. tanpa harus ke lokasi tertentu. Go..go..go..e-gov

    BalasHapus
  10. hemmmmm....kalo Indonesia sudah menjalankan sistem ini, gak kan ada GAYUS lagi kale yaaa....

    BalasHapus
  11. sudah saatnya penerapan online pajak yang tertata di indonesia dalam rangka meminimalisir lahirnya gayus baru

    BalasHapus
  12. assalamualaikum mba yuni..
    numpang komen yah...
    membaca artikel tugas mba yuni, rasanya jadi memiliki semacam harapan baru supaya pembayaran pajak di indonesia menjadi lebih baik.
    paling ga dengan menyedialkan layanan publik berbasis tekhnologi akan memudahkan masyarakat membayar pajaknya. tak perlu antri, atau mungkin berdesak - desakan walaupun di ind kayane ga ditemui antrian pajak (soale banyak yg ga taat pajak) hehehe..
    betul kata pak aris, meminimalisir lahirnya gayus baru..

    BalasHapus
  13. bayar listrik, online. Beli sepatu, online. Transfer uang aja, online. Memang namanya era digital, jikapun diterapkan di semua lini departemen pemerintahan yang berkaitan dengan publik, tentu akan lebih baik karena ia akan bisa diakses dimanapun dan kapanpun. Dan lagi, kesimpulan yang dapat saya baca adalah, adanya transparasi..

    BalasHapus
  14. oh... ya mba kalo diterapkan di negeri tercinta ini kedengarannya bagus mba penghasilan kas negara dari pajak akan meningkat jd bisa buat bayar utang, tp gimana ya lah wong pejabatnya aja udah ngajarin pemalsuan, liat aja mereka ketakutan ketika disuruh melaporkan kekayaannya kepada negara... bagaimana dengan rakyatnya nanti? untuk ngantisipasi pemalsuan biar valid datanya gimana ya caranya??? kalo mentalnya tempe... bukan keju??? he he he he... bobrok bobrok deh...

    BalasHapus
  15. mau seperti California?perbaiki dulu infrastruktur yg ada, siapkan SDM yang mumpuni, yg paling penting ketersediaan anggaran dan perbaikan sistem

    BalasHapus
  16. kalau pemerintah kita mulai sekarang mencontoh yang ada di california sana, pasti ga akan muncul gayus-gayus baru, tapi apa dah siap yah? (sarno)

    BalasHapus
  17. sy pux pengalaman waktu jadi ketua koperasi salah masukkan sppt akhirx kena denda 300 rb(tahun 2000 besar lho untuk koperasi penjara yang kecil) setelah minta penjelasan dr petugas pajak jawabannya gak enak banget katanya dah dianggap tau aturanx, lain waktu ke kantor pajak lihat bosx mesra banget sama pengusaha, jadinya iri banget kok beda banget dalam melayani. mungkin dengan penerapan e-gov yang impersonal bisa meningkatkan sistem perpajakan yang pada akhirnya bisa meningkatkan kemakmuran bangsa(kalau gak dikorupsi tentunya)

    BalasHapus
  18. waowwww...coment-nya keren2....kalo kita semua sudah setuju..ya tinggal menentukan tanggalnya saja heee....kapan ya bisa diterapkan???

    BalasHapus